Menhan usulkan RUU Hukum Disiplin Militer

menteri pertahanan mengusulkan agar ke depan sektor pertahanan dilengkapi dengan ruu hukum disiplin militer agar mampu menyerahkan pembinaan terhadap prajuritnya lebih menarik dulu.

jadi kita mohon juga minta pada dpr agar kemudian bersama-sama pemerintah agar melaksanakan ruu itu, papar menhan selama kantor kemenhan, jakarta, kamis.

keberadaan uu itu, kata dia, mau menjamin hak dari prajurit juga pimpinan di pembinaan disiplin daripada sistem kemiliteran selama indonesia.

terkait penyerangan lapas kelas iib, cebongan, sleman, yogyakarta, dan menggandeng anggota kelompok 2 kopassus kandang menjangan, kartosuro dalam 23 maret 2013 lalu, mau diadili selama peradilan militer.

Informasi Lainnya:

mereka adalah anggota tni, dengan begini sudah selayaknya yang menggarap peradilannya itu bukan peradilan publik akan tetapi peradilan militer, serta ini pas uu, papar menhan.

kalau seorang anggota tni melakukan tindak pidana maka tempatnya itu peradilan militer, juga ditindak menurut kuhp dan kuhp militer, ujarnya.

jadi, tutur purnomo, jika benar anggota militer melakukan tindak pidana memperoleh hukuman yang lebih berat dari warga sipil dan mengerjakan tindak pidana sebab dan diberlakukan merupakan kuhp serta kuhp militer, serta uu lain dan tenntang dengan pidana.

kita hendak meyakinkan publik bahwa kita hendak melakukan dengan terbuka dan transparan pada proses peradilan militer tersebut, katanya.

ia menambahkan, banyak dan mengusulkan agar dibentuk dewan kehormatan militer, namun sejauh ini dewan kehormatan militer tak usah dibentuk karena tindak pidana ini dilaksanakan dengan para prajurit dan bintara, dan ini bukan pelanggaran ham.

staf ahli menhan bidang keamanan mayjen tni hartind asrin menambahkan, draf uu hukum displin militer sudah maka, oleh karenanya dicari pada 2013 sudah rampung pembahasannya.

uu ini supaya lebih mendisplinkan prajurit, termasuk membuat bisnis militer, katanya.

sekretaris jenderal kemenhan letjen tni budiman sependapat dengan tidak perlunya mengadili prajurit tni pada peradilan publik. selain sebab tidak banyak alasan diadili pada peradilan umum, dan penyerangan diselenggarakan tidak selama kapasitas diperintah komandan.

menurut dia, di internal tni, sebenarnya asli prajurit amat cemas apabila sampai mengerjakan pelanggaran karena hendak dihadapkan selama dua hukuman, yaitu hukum disiplin prajurit serta kitab undang-undang hukum pidana militer (kuhpm).