Mendagri: 10 poin klarifikasi qanun masih dibahas

menteri di negeri gamawan fauzi menyatakan sebanyak 10 dari 12 poin klarifikasi qanun (perda) aceh baru pada pembicaraan tim daripada kemdagri serta pemprov aceh.

mereka, pada prinsipnya, secara lisan mengatakan dua poin evaluasi sudah disetujui untuk diubah, namun dan 10 poin masih selama pembahasan. kami masih menanti, mudah-mudahan hari ini telah banyak Jawaban, tutur gamawan pada gedung kemdagri, selasa.

mendagri dan menawarkan kepada pemda aceh supaya membentuk tim bersama untuk membahas butir-butir sisa klarifikasi itu.

saya tawarkan untuk memesan tim lalu dibahas bersama, ujarnya.

Informasi Lainnya:

pada dasarnya, pemerintah tak melarang penggunaan bendera daerah dijadikan jenis karakter tradisi lokal, hanya penggunaan lambang serta simbol selama bendera tersebut tak boleh mengindikasikan gerakan separatisme daripada nkri.

polemik terkait bendera aceh muncul sesudah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit dan bintang sebagai bendera daerah di 25 maret. peraturan tersebut tertuang pada qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 tentang bendera juga lambang aceh.

sejumlah lambang pada bendera tersebut disinyalir menyerupai simbol-simbol yang pernah digunakan dengan kelompok separatisme gam, yang dalam 15 agustus 2005 telah mengerjakan penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki dengan pemerintah indonesia.

mendagri bahkan telah mendatangi gubernur zaini abdullah juga perwakilan dpra dalam aceh untuk membicarakan perihal penggunaan lambang serta simbol bendera daerah tersebut.

namun pertemuan tertutup tersebut belum memperoleh kesepakatan, sehingga pemerintah menyerahkan masa 15 hari terhitung dari 1 april terhadap pemerintah aceh untuk mempertimbangkan kembali penggunaan lambang itu.

sementara itu, pemerintah selalu melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah provinsi aceh untuk mendapatkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah bagian.