KPK akan eksekusi putusan atas Miranda Goeltom

komisi pemberantasan korupsi akan mengeksekusi putusan mahakamah agung atas penolakan kasasi mantan deputi gubernur senior bank indonesia, miranda swaray goeltom di jumlah suap pada sejumlah anggota komisi ix dpr jangka waktu 1999-2004.

memang dari awal kami berpendapat dan berkeyakinan bahwa miranda terlibat selama kaitan dengan persentasi dugaan suap traveller cheque pemilihan deputi gubernur senior bank indonesia, atas kasasi dan sudah diputus, pasti kami ingin eksekusi langsung, kata juru bicara kpk johan budi pada jakarta, jumat.

artinya menurut johan, miranda yang tadinya ditahan selama properti tahanan kpk mau dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lp).

tentu hendak ke lp jika vonis telah inkracht, semakin johan.

Informasi Lainnya:

mahkamah agung (ma) pada kamis (25/4) menolak permohonan kasasi mantan deputi gubernur senior bi miranda sehingga ia tetap harus menjalani hukuman pidana di tiga tahun penjara.

ada fakta hukum yang membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian traveller cheque ke anggota dpr sampai terpilihnya terdakwa menjadi deputi gubernur senior bi, papar ketua majelis kasasi perkara miranda, artidjo alkostar di jumat.

artidjo menyatakan kiranya judexfactie (pengadilan tingkat pertama dan banding) telah mempertimbangkan hal-hal dan relevan melalui benar.

putusan kasasi dijatuhkan dengan suara bulat dengan majelis hakim dan dipimpin artidjo juga beranggotakan hakim agung mohammad askin juga ms lumme pada kamis (25/4).