Bendera Aceh dikibarkan tanpa adzan

pemerintah pusat dan pemerintah provinsi aceh sepakat tidak mengiringkan suara adzan selama pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan di poin 12 klarifikasi kementerian di negeri.

yang telah disepakati masih dua, soal konsideran dan pengibaran bendera tak diiringi adzan, kata menteri dalam negeri gamawan fauzi dalam jakarta, jumat.

kesepakatan tersebut diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, dan berbunyi, sebelum qanun aceh mengenai hymne aceh disahkan/ditetapkan juga diundangkan, pengibaran bendera aceh pada peringatan hari besar aceh diiringi adzan.

gamawan dan gubernur aceh zaini abdullah bertemu supaya kedua kalinya rabu kemarin untuk menindaklanjuti pembicaraan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.

Informasi Lainnya:

dalam pertemuan tersebut, gubernur digambarkan mampu memahami sederat poin klarifikasi dari pemerintah.

kedua belah pihak sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri daripada tujuh orang daripada pemerintah provinsi aceh juga tujuh pihak lintas kementerian mengenai.

untuk penggunaan lambang dan simbol pada bendera daerah, belum disepakati gambar yang mau merupakan representasi karakteristik warga aceh tanpa menyerupai simbol gerakan separatisme.

soal bendera baru didebatkan, kami mencari `win-win solution` melalui prinsip undang-undang yang tak bisa dilanggar, jelasnya.

pertemuan berikutnya diselenggarakan selasa pekan depan (7/5) dengan agenda membahas 10 poin lain di klarifikasi, tergolong penggunaan simbol serta lambang bendera daerah.

pembahasan berikutnya bisa di batam serta jakarta, terakhir dalam aceh, tambahnya.

kementerian pada negeri sudah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera juga lambang aceh.

bendera juga lambang aceh untuk semua pihak, sedangkan suara adzan cuma terhadap orang islam (penduduk aceh bukan hanya muslim), itulah bunyi poin klarifikasi menteri di negeri.