menteri tenaga kerja dan tranmigrasi muhaimin iskandar menyambut baik ditetapkannya tanggal 1 mei yang adalah hari solidaritas buruh international (may day) dibuat hari libur nasional oleh presiden susilo bambang yudhoyono serta berharap agar pengusaha juga pekerja/buruh mampu memanfaatkannya.
kita sambut gembira keputusan presiden sby yang memutuskan 1 mei untuk hari libur nasional. ini adalah kado bagi kaum pekerja/buruh yang tengah merayakan may day sehingga diharapkan pengusaha juga pekerja bisa memperingatinya melalui baik, kata menakertrans selama keterangan pers pusat humas kemnakertrans dalam jakarta, rabu.
muhaimin mendampingi presiden yudhoyono pada kunjungan kerja ke pabrik pt maspion serta pt unilever dalam jawa timur, rabu, dimana presiden pada depan para buruh mengumumkan tanggal 1 mei dijadikan hari libur nasional.
seperti dikatakan presiden, dijadikannya mayday dibuat hari libur nasional bertujuan supaya para buruh dapat merayakan may day dengan bagus, tenang serta damai. presiden sby serta harapkan para buruh mampu memanfaatkan momentum tersebut supaya semua kegiatan positif, papar muhaimin.
Informasi Lainnya:
indonesia adalah negara kesembilan pada asean yang memutuskan mayday sebagai hari libur nasional dimana sebelumnya, hanya indonesia serta brunei darussalam saja yang belum menetapkan may day dijadikan hari libur.
sementara tersebut, dalam rangka peringatan may day, muhaimin mengatakan secara publik perkembangan situasi ketenagakerjaan pada indonesia selalu mengalami berubahnya dengan signifikan ke arah yang lebih menarik salah satunya melalui semakin meningkatnya upah minimum (um).
upah pantas adalah penentu berguna bagi kesejahteraan buruh. namun keuntungan ini mesti diimbangi melalui produktivitas pekerja oleh karenanya proses produksi perusahaan selalu berlangsung juga ancaman phk tidak akan terjadi, kata muhaimin.
salah Satu upaya meningkatkan upah pekerja yang signifikan menakertrans telah pasang peraturan menteri tenaga kerja serta transmigrasi ri no.13 tahun kemarin mengenai komponen juga pelaksanaan tahapan pencapaian pemakaian hidup bisa dan adalah penyempurnaan peraturan menteri tenaga kerja serta transmigrasi no.17/2005.
dalam penyempurnaan permenakertrans masih tersebut, jumlah bidang kebutuhan yang semula 46 bidang komponen kebutuhan hidup pantas (khl) ditambah merupakan 60 jenis komponen dan juga ada delapan bidang penyesuaian/ penambahan bidang mutu dan kuantitas khl serta Satu berubahnya jenis pemakaian.
upaya lainnya disebut muhaimin adalah memberi usul menaikkan penghasilan tidak kena pajak (ptkp) daripada rp1,32 juta perbulan merupakan rp2 juta per bulan dan diterapkan mulai 1 januari 2013 kemarin.
kenaikan ptkp tersebut akan meningkatkan daya beli pekerja/buruh yang akan bisa berdampak selama peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, papar muhaimin.
sedangkan supaya menata pelaksanaan alih daya (outsourcing), kemnakertrans memasang peraturan menteri tenaga kerja (permenakertrans) no 19 tahun kemarin perihal syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan perhatian pada perusahaan lain.
dalam peraturan tersebut, pekerjaan yang bisa dialihdayakan hanya untuk lima bidang yaitu meliputi upaya-upaya pelayanan kebersihan, penyediaan makanan kepada pekerja/buruh (catering), upaya-upaya jasa pengaman, usaha jasa penunjang di pertambangan juga perminyakan dan upaya-upaya penyediaan angkutan kepada pekerja/buruh.
dalam agama itu, perusahaan mesti menjamin kehadiran jaminan kelangsungan berusaha juga jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh semisal hak cuti, thr, ganti rugi, hak istirahat serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah, papar muhaimin.
dalam bidang jaminan sosial terhadap pekerja, pemerintah telah menerbitkan uu no. 40 tahun 2004 tentang sistem garansi sosial nasional (sjsn) serta uu no. 24 tahun 2004 tentang badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs) sebagai ketentuan formil jaminan sosial.
jaminan sosial sendiri digelar dengan dua badan yakni bpjs kesehatan yaitu penyelenggara program garansi kesehatan dan bpjs ketenagakerjaan yaitu penyelenggara web garansi kecelakaan kerja, garansi kematian, jaminan hari tua juga garansi pensiun, tutur muhaimin.